
Cimenyan — JURNALPOLRI – Jajaran Polsek Cimenyan bersama Sat Lantas Polresta Bandung melaksanakan penertiban terhadap kendaraan roda dua (R2) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB tersebut digelar di Jalan Raya Pertigaan Resort Dago Pakar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Penertiban dipimpin langsung Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar, S.H., M.H., bersama Kanit Lantas AKP Zazid Abdulloh, S.H., M.H., serta Kasubnit 1 Turjawali Sat Lantas Polresta Bandung Iptu Benny Permana, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan Polsek Cimenyan dan Sat Lantas Polresta Bandung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang melintas. Dari hasil penertiban, petugas menemukan 6 unit kendaraan R2 yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S H, S I K, M.H CPHR melalui Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar S.H, M.H mengatakan, kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, khususnya dengan mengurangi gangguan kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.
“Pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis diberikan imbauan untuk menggantinya dengan knalpot standar sesuai ketentuan,” katanya
Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, agar menggunakan kendaraan sesuai dengan standar teknis yang telah ditentukan serta tidak menggunakan knalpot yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar. Tutup Kompol Deni Rusnandar S.H, M.H
Sumber : Połsek Cimenyan.
Editor : San

