POSO – Polsek Pamona Timur terus menunjukkan ketegasan dalam melindungi hak-hak anak dari tindak kekerasan seksual. Pada Jumat (4/9/2026), jajaran Reskrim Polsek Pamona Timur resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial I.G alias O.A (51 tahun) ke Rutan Mapolres Poso untuk menjalani masa penahanan.
Penyerahan tahanan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Pamona Timur kepada petugas Sat Tahti (Tahanan) Polres Poso. Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf (b) KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada Senin (31/8/2026) pukul 06.30 WITA, di mana korban melaporkan telah menjadi korban perbuatan cabul yang terjadi di sebuah gudang belakang sekolah TK Imanuel Taripa, Desa Taripa, Kecamatan Pamona Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan pada 3 September 2026 dan Surat Perintah Penahanan pada 4 September 2026. Tersangka, seorang wiraswasta berusia 51 tahun yang beralamat di Desa Tindaki, Parigi Moutong (namun saat kejadian berada di Desa Taripa), resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 4 September hingga 23 September 2026.
“Proses hukum berjalan cepat dan transparan. Kami memastikan tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat diserahkan ke Rutan. Polri tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” tegas Kapolsek Pamona Timur.
Polres Poso mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya indikasi pelecehan atau kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
IPTU Risman A.M., S.H., Kapolsek Pamona Timur, menyatakan
Hari ini, Jumat 4 September 2026, kami telah resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Rutan Mapolres Poso.
Tersangka saudara I.G alias O.A, berusia 51 tahun, diduga melakukan aksi terkutuk tersebut di area gudang belakang TK Imanuel Taripa pada 31 Agustus lalu. Berkat laporan cepat dari korban/wali dan kerja keras tim reskrim, kami berhasil menangkap dan menahan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan untuk pendalaman lebih lanjut. Kami ingin menegaskan bahwa anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi. Siapapun yang berani melakukan kekerasan seksual terhadap anak, akan berhadapan dengan hukum seberat-beratnya.
Kepada orang tua dan guru, mari tingkatkan pengawasan. Jangan ragu melapor ke polisi jika ada hal mencurigakan.
Yulius

