SUMEDANG — Pekerjaan rehabilitasi ruas jalan yang menghubungkan Desa Tanjungmulya dengan Desa Boros, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mulai dikerjakan oleh CV Mega Karya Utama.
Perusahaan yang beralamat di Dusun Sudapati, Desa Pajagan, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat tersebut mendapat kepercayaan dari Pemerintah untuk melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan berdasarkan Surat Kontrak Kerja Nomor 12/01.0055/SP/PPK-BM/DPUTR/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026.
Adapun nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp750.596.551 (tujuh ratus lima puluh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus lima puluh satu rupiah).
Berdasarkan kontrak, pekerjaan dilaksanakan selama 75 hari kalender, terhitung mulai 31 Juli 2026 hingga 13 Oktober 2026.
Saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan, pelaksana pekerjaan, Boyo, yang mewakili Direktur CV Mega Karya Utama, Eko, membenarkan bahwa pekerjaan rehabilitasi ruas jalan tersebut dilaksanakan oleh tim dari perusahaannya.
“Benar, pekerjaan ini dikerjakan oleh tim dari CV Mega Karya Utama yang kami pimpin. Mudah-mudahan pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak ada kendala di lapangan,” ujar Boyo.
Sementara itu, Direktur CV Mega Karya Utama, Eko, turut membenarkan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Menurutnya, dukungan serta kerja sama dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang maksimal.
“Kami berharap mendapat dukungan dan kerja sama yang baik dari semua pihak. Karena yang namanya pembangunan, kalau ingin cepat terwujud, diperlukan kerja sama yang baik dari semua pihak. Dengan begitu, pekerjaan dapat segera terwujud dan hasilnya pun akan memuaskan,” ungkap Eko.
Pekerjaan rehabilitasi ruas jalan Tanjungmulya–Boros ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan kontrak serta selesai tepat waktu, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat, khususnya warga yang menggunakan akses jalan tersebut dalam menunjang aktivitas sehari-hari.
(Ernawan H.)

