
Kabupaten Bandung — JURNALPOLRI -:Jajaran piket fungsi Polsek Rancaekek Polresta Bandung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Perumahan Grand Riscon Blok C6 No.01 RT 07 RW 17 Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Senin (25/05/2026).
Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel piket fungsi Polsek Rancaekek langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi awal, serta melakukan langkah-langkah kepolisian guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Di lokasi kejadian, petugas melakukan pemeriksaan area sekitar TKP, meminta keterangan dari saksi maupun warga setempat, serta mendata berbagai informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut. Kehadiran personel kepolisian di lokasi juga bertujuan memberikan rasa aman dan memastikan situasi lingkungan tetap terkendali.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya mengatakan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional guna menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Rancaekek.

“Setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan kami respons dengan cepat melalui langkah-langkah kepolisian di lapangan. Saat ini anggota telah melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan informasi guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Deny Sunjaya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan, memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya.
Selama pelaksanaan kegiatan pengecekan TKP berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Rancaekek berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Rancaekek, pungkasnya.
( San )
