Labuhanbatu Selatan-MJP
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MAH (32), warga Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,20 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sahat Marulam L. mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip diduga berisi sabu yang disimpan di tangan kiri tersangka. Dari tangan kanan tersangka turut diamankan satu unit telepon genggam Realme, sedangkan di saku celananya ditemukan uang tunai Rp690 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Petugas kemudian menyisir lokasi penangkapan dan menemukan satu pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengemas sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, MAH mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan satu tas selempang yang berisi satu plastik klip diduga sabu, empat plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu pipet berbentuk sekop, serta sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
“Dari pengungkapan ini kami mengamankan lima plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 8,20 gram, satu timbangan elektronik, dua pipet berbentuk sekop, plastik klip kosong, telepon genggam, uang tunai Rp690 ribu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka,” ujar AKP Sahat Marulam L.
Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
AKP Sahat menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan maupun kerja sama dengan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Dumas Presisi. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus narkotika dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif,” pungkasnya.
(Ihsan MJP)
