Labuhanbatu Selatan-MJP
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 206,78 gram bruto dalam operasi yang digelar di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial JN alias OGEK (30), warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, dan AS alias EEN (43), warga Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Keduanya saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 206,78 gram, satu plastik berwarna hitam, dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo dan Realme, serta satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1644 KK.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Torgamba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi target, tim menerapkan teknik undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka,” ujar AKP Sahat Marulam.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan perkara tersebut.
AKP Sahat menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Kami akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan agar setiap dugaan tindak pidana narkotika dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai langkah bersama mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bersih dari narkoba.
(Ihsan MJP)
