POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Poso. Pada Sabtu siang (17/10/2026) tim opsnal yang dipimpin oleh Kasatgas Gakkum Pemberantasan Sarang Narkoba, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial S.M alias U (25) dan R.A alias A (24) di sebuah rumah kos di Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat malam (16/10/2026) yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkoba oleh S.M alias U. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim Satresnarkoba bergerak cepat untuk melakukan penyergapan. Saat digeledah di hadapan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan tiga paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat total 0,62 gram bruto. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti pendukung berupa dua bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital, alat hisap (bong), korek api gas, kotak plastik, serta dua unit telepon seluler. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) KUHP Baru.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa polisi akan terus gencar melakukan operasi tertutup maupun terbuka untuk memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Poso.
“Penangkapan terhadap S.M alias U dan R.A alias A di Kelurahan Kasiguncu ini merupakan hasil dari intelijen yang akurat dan dukungan informasi dari masyarakat. Temuan barang bukti berupa timbangan digital dan plastik klip kosong mengindikasikan bahwa selain sebagai pengguna, tersangka juga berpotensi terlibat dalam distribusi atau penjualan eceran. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda melalui narkoba, sekecil apa pun jumlah yang ditemukan,” ujar IPTU Kadriawan.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penyidikan akan difokuskan untuk mengurai jaringan pemasok di balik para tersangka.
“Kami sedang mendalami keterkaitan antara kedua tersangka ini dan mencari tahu dari mana sumber barang haram tersebut diperoleh. Tim penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka serta menganalisis data komunikasi dari dua unit telepon seluler yang diamankan. Proses gelar perkara akan segera dilaksanakan setelah berkas pemeriksaan lengkap untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, IPTU Kadriawan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan.
“Kepada seluruh warga Poso Pesisir dan sekitarnya, mari kita jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Jika Anda melihat tetangga atau kerabat yang sering dikunjungi orang-orang mencurigakan atau menunjukkan gejala kecanduan narkoba, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi Satresnarkoba Polres Poso. Kerahasiaan identitas pelapor terjamin. Bersama-sama kita putuskan mata rantai peredaran narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat, aman, dan produktif,” pungkas IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H.
Yulius Kapita
