POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Poso dalam Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Poso.
Dua tersangka yang dilimpahkan adalah P.E.W.P. alias E. (26 tahun) dan W.R. alias W. (47 tahun), keduanya berprofesi sebagai petani/pekebun dan beralamat di Desa Patiwunga, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tanggal 6 Mei 2026, serta menanggapi Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap (P21) Nomor B-1351/P.2.13/Enz.1/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Rombongan penyidik yang dipimpin oleh AIPDA Fahrul, S.H., bersama anggota Brpka Indra Bandaso dan Brpda Tiffani Sheryl Baloly, menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso, Aleksander Rante Labi, S.H., M.H. Proses serah terima berlangsung lancar dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari pihak kepolisian dan kejaksaan.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke tahap penuntutan, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran gelap narkotika.
Menuntas penyerahan berkas perkara tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menyampaikan bahwa pelimpahan ini menandai kemajuan signifikan dalam penegakan hukum terhadap jaringan narkoba di wilayah Poso Pesisir Selatan.
“Penyerahan tersangka P.E.W.P. dan W.R. ke Kejaksaan Negeri Poso hari ini adalah bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2026, dan melalui penyelidikan intensif serta koordinasi dengan kejaksaan, kini berkas telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk dituntut,” ujar IPTU Kadriawan.
Lebih lanjut, IPTU Kadriawan menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, terlepas dari latar belakang pekerjaan mereka.
“Kami mengingatkan bahwa profesi apapun tidak bisa menjadi alasan untuk melanggar hukum. Narkoba adalah kejahatan luar biasa yang merusak generasi bangsa. Kami akan terus bekerja sama erat dengan Kejaksaan Negeri Poso untuk memastikan setiap kasus diproses secara hukum hingga tuntas. Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya kami dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.
( Yulius kapita)

