Bandung – Mediajurnalpolri.com
Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) menyoroti dugaan penebangan 10 pohon peneduh tanpa izin di kawasan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, tepatnya di depan area lapangan padel dan sebuah kafe. Organisasi tersebut menilai peristiwa itu menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem pengawasan lingkungan hidup agar lebih efektif dan berkelanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada 31 Juli 2026.
Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota menyampaikan kekecewaannya atas dugaan penebangan ilegal, memerintahkan penyegelan lokasi, serta menegaskan bahwa perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan penebangan pohon terjadi pada awal Juli 2026 tanpa melalui prosedur perizinan sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum SBNI, Rd. Yadi Suryadi, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Bandung dalam merespons dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, menurutnya, peristiwa ini juga menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lingkungan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Bandung yang menunjukkan komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengapa dugaan penebangan terhadap aset lingkungan milik publik baru terungkap setelah pohon-pohon tersebut hilang.
Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan,” ujar Rd. Yadi Suryadi.
SBNI menegaskan bahwa pohon pelindung di kawasan perkotaan memiliki fungsi strategis sebagai penyerap karbon, penghasil oksigen, penurun suhu udara, pengendali polusi, penyerap air hujan, serta penunjang kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, keberadaannya merupakan aset lingkungan yang wajib dijaga.
Menurut SBNI, apabila dugaan penebangan tanpa izin tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekologis serta menurunkan kualitas lingkungan hidup masyarakat Kota Bandung.
SBNI juga mencatat langkah penanganan yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bandung.
Dugaan pelanggaran mulai ditelusuri sejak akhir Juni 2026.
Setelah inspeksi lapangan pada 31 Juli 2026, status penanganan ditingkatkan menjadi dugaan pelanggaran berat. Selanjutnya, pada 3 Agustus 2026, Pemkot Bandung menyatakan kasus tersebut akan diproses melalui jalur hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pelanggaran.
Lebih lanjut, SBNI menilai dugaan penebangan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandung, kebijakan moratorium penebangan pohon di Jawa Barat, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian harus dilakukan oleh aparat yang berwenang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
SBNI juga mendorong agar pengawasan terhadap ruang terbuka hijau, taman kota, dan pohon pelindung dilakukan secara berkala, terintegrasi, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari dinas teknis, aparat kewilayahan, pengawas lingkungan, hingga partisipasi aktif masyarakat.
“Pembangunan ekonomi memang penting, namun kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan.
Pohon bukan sekadar penghias kota, melainkan investasi ekologis bagi generasi sekarang dan masa depan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rd. Yadi Suryadi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan, SBNI mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, memastikan proses pemeriksaan berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel, menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran, melaksanakan rehabilitasi lingkungan melalui penanaman pohon pengganti, serta memperkuat sistem pengawasan terhadap seluruh ruang terbuka hijau dan aset lingkungan di Kota Bandung.
Selain itu, SBNI mengajak masyarakat, pelaku usaha, komunitas, dan organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup. Menurut organisasi tersebut, kesadaran kolektif merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Kota Bandung yang hijau, sehat, nyaman, dan berkelanjutan.

Menutup pernyataannya, Rd. Yadi Suryadi berharap hasil pemeriksaan Pemerintah Kota Bandung dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum.
“Momentum ini harus menjadi evaluasi bersama bahwa pengawasan lingkungan hidup tidak boleh bersifat reaktif.
Pengawasan harus dilakukan secara konsisten, preventif, dan berkelanjutan agar pembangunan Kota Bandung berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan hidup.
Seluruh proses hukum juga harus tetap mengedepankan fakta, alat bukti, dan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Hilman R
