
Jurnal Polri.My.Id.CIREBON .– Ketua Aliansi Masyarakat Karangsembung Peduli (AMKP), Moch. Hasyirul Falah, S.Sos, angkat bicara terkait tindak lanjut hasil audiensi yang digelar pada 9 Juni 2026 dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh Pemerintah Kecamatan Karangsembung, DPRD Dapil 6, perangkat daerah terkait, pemerintah desa, serta unsur masyarakat.
Dalam kesepakatan tersebut, salah satu poin utama yang menjadi perhatian masyarakat adalah penanganan infrastruktur Jalan Karangsembung, khususnya ruas jalan yang selama ini dikeluhkan warga. Dalam berita acara disebutkan bahwa pemadatan ruas jalan Karangsembung akan dilaksanakan paling lambat dua minggu sejak kesepakatan ditandatangani sebagai langkah awal sebelum pelaksanaan perbaikan lebih lanjut.
Namun hingga Selasa (16/6/2026), atau satu minggu pasca-audiensi, AMKP mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan maupun progres tindak lanjut dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon.
Falah mengungkapkan, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi secara langsung dengan Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Cirebon melalui pesan WhatsApp guna menanyakan sejauh mana progres pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut. Akan tetapi, hingga berita ini ditulis, pesan yang disampaikan belum mendapat respons.
“Kami memahami bahwa batas waktu yang disepakati adalah dua minggu. Artinya saat ini memang baru berjalan satu minggu.
Namun yang kami pertanyakan adalah transparansi informasi kepada masyarakat.
Ketika kami mencoba meminta penjelasan terkait progres yang sedang berjalan, seharusnya ada komunikasi yang baik dari pihak terkait,” ujar Falah.
Menurutnya, masyarakat Karangsembung telah menunjukkan itikad baik dengan menempuh jalur dialog dan audiensi secara terbuka. Karena itu, keterbukaan informasi dari instansi terkait menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kekecewaan di tengah masyarakat.
“Yang kami lakukan bukan menekan atau menyudutkan siapa pun. Kami hanya ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang sedang diproses. Sayangnya, hingga saat ini Kabid Bina Marga terkesan memilih diam dan belum memberikan keterangan apa pun. Padahal masyarakat hanya membutuhkan kepastian informasi,” tegasnya.
Falah menambahkan, AMKP akan terus mengawal seluruh hasil audiensi hingga seluruh poin kesepakatan benar-benar direalisasikan. Menurutnya, berita acara yang telah ditandatangani bersama bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk komitmen yang harus diwujudkan melalui langkah nyata.
Di sisi lain, AMKP memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah bergerak cepat menindaklanjuti hasil audiensi, khususnya terkait penanganan sampah liar di sepanjang Jalan Raya Once–Tambelang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon yang telah merespons cepat keluhan masyarakat dengan melakukan pengangkutan sampah liar di lokasi tersebut. Ini merupakan bukti bahwa ketika ada keseriusan dan koordinasi yang baik, persoalan masyarakat dapat segera ditangani,” katanya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Forkopimcam Karangsembung, DPRD Kabupaten Cirebon, DLH Kabupaten Cirebon, serta seluruh pihak yang telah bersama-sama mencari solusi atas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat Karangsembung dalam audiensi tersebut.
Kini, lanjut Falah, masyarakat Karangsembung masih menunggu langkah konkret dari DPUTR Kabupaten Cirebon untuk merealisasikan komitmen yang telah dituangkan dalam berita acara.
“Kami sudah melihat bukti nyata dari DLH.
Sekarang masyarakat menunggu bukti keseriusan dari DPUTR. Jangan biarkan kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama hanya menjadi arsip di atas meja. Masyarakat menunggu aksi nyata, bukan sekadar janji. Kami akan terus mengawal hingga seluruh kesepakatan benar-benar terlaksana,” pungkas Falah yang juga merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cirebon.(Wawan G).
