Bandung – mediajurnalpolri.my.id
Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, kembali bergulir dalam sidang ke-12 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan Riau, Selasa (8/9/2026).
Persidangan kali ini mengungkap keterangan Elsa, pengusaha perdagangan ayam asal Kabupaten Bandung yang hadir sebagai vendor ayam fillet.
Dalam kesaksiannya, Elsa mengaku mengalami kerugian sekitar Rp118 juta yang menurut keterangannya hingga persidangan berlangsung belum dibayarkan.
Kesaksian tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan adanya pelaku usaha lokal yang mengaku terdampak dalam hubungan kerja sama dengan PT BDS.
Bagi Elsa, persoalan tersebut bukan semata soal nominal, tetapi juga menyangkut kepastian pembayaran, kepercayaan dalam hubungan usaha, serta dampak ekonomi yang dirasakan.
Elsa berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan dan hak pihak-pihak yang secara sah terbukti mengalami kerugian dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Sorotan juga disampaikan Deded Apriliya, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp33 miliar dalam persoalan yang berkaitan dengan PT BDS.
Ia menilai seluruh saksi perlu memberikan keterangan secara jujur agar fakta perkara dapat terungkap secara utuh.
Kejujuran saksi itu penting. Semua fakta harus dibuka agar perkara ini bisa terang dan diungkap sampai ke akar-akarnya, ujar Deded kepada awak media.


Deded juga mendesak agar Bupati Kabupaten Bandung dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, khususnya untuk memberikan penjelasan mengenai aspek pengawasan, kebijakan, tata kelola, serta hubungan Pemerintah Kabupaten Bandung dengan PT BDS sebagai BUMD.
Menurutnya, pemanggilan tersebut penting untuk menjawab sejauh mana pemerintah daerah mengetahui persoalan yang terjadi serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap perusahaan daerah dijalankan.
Perkara ini pun dinilai tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga membuka perhatian publik terhadap tata kelola, pengawasan, pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan BUMD.
Kesaksian vendor seperti Elsa memperlihatkan bahwa perkara tersebut memiliki dampak yang dirasakan langsung oleh pelaku usaha.
Karena itu, publik berharap proses persidangan tidak hanya mengungkap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga membedah rangkaian fakta dan mekanisme yang melatarbelakangi munculnya persoalan di PT BDS.
Hingga kini, seluruh fakta dan keterangan para pihak masih harus diuji melalui proses persidangan serta alat bukti yang sah.
Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian di persidangan.
Sidang ke-12 menjadi momentum penting bagi publik untuk menunggu terangnya seluruh fakta perkara PT BDS, termasuk dugaan kerugian yang diklaim sejumlah pihak serta bagaimana sistem pengawasan terhadap BUMD Kabupaten Bandung dijalankan.
Hilman R

