
JURNALPOLRI.COM – TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mulai memeriksa pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh 2 orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada, Senin, 26 Oktober 2026, di Mapolres Tasikmalaya.
Kasus ini ditangani melalui kuasa hukum pelapor, Adv. H. A. Heri Kismayadi, S.H., M.H. dan Rekan.
Dua orang yang dilaporkan berinisial PF dan AR, keduanya berprofesi sebagai ASN guru di lingkungan pendidikan.
PF adalah ASN guru di salah satu SMK Negeri di Kota Banjar, sementara AR adalah ASN guru di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Tasikmalaya
Modus yang digunakan para diduga terlapor adalah pinjaman tambahan modal dengan janji profit dan kerjasama pengadaan material untuk pembangunan perumahan (perum).
Transaksi tersebut sudah terjadi sekitar 7 tahun yang lalu, sekitar tahun 2019. Namun hingga saat ini janji tersebut tidak pernah ditepati.
Pelapor dalam kasus ini adalah Lukman Salaksa. Ia diperiksa langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama istrinya yang menjadi saksi langsung saat transaksi terjadi.
Menurut keterangan pelapor, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan keterangan yang jelas dan lengkap, mulai dari kronologis perkara, janji-janji palsu, hingga rangkaian kebohongan yang diduga dilakukan oleh para terlapor.
Pelapor menyatakan bukti yang dimiliki lengkap dan kuat, diantaranya:
– Surat penjaminan berupa Akta Notaris
– Jaminan 1 unit perumahan (perum)
– Janji mengembalikan dana di atas materai
– Surat penyelesaian secara kekeluargaan
– Surat teguran hingga surat peringatan
– Chet Washapp dan Voice Not
Semua teguran dan peringatan tersebut diabaikan oleh para terlapor. Hal ini yang menjadi dasar pelapor menilai tidak ada itikad baik dari para terlapor untuk menyelesaikan perkara.
“Sudah 7 tahun kami tunggu, sudah ditegur, sudah diperingatkan, sudah buat surat kekeluargaan, semua diabaikan. Tidak ada itikad baik. Makanya kami tempuh jalur hukum,” kata Lukman melalui, Kuasa Hukum, Adv. H. A. Heri Kismayadi, S.H., M.H.
Rencana Selanjutnya: Pemanggilan 2 disuga Terlapor dan Saksi Transaksi
Dalam waktu secepatnya, pihak kepolisian berencana akan memanggil 2 orang terduga terlapor PF dan AR, serta saksi-saksi yang mengetahui saat transaksi terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Pewarta : Yats
