
Nagreg, — Unit Lalu Lintas Polsek Nagreg Polresta Bandung melaksanakan razia knalpot brong atau penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot bising tidak standar di wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan razia tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Nagreg AKP Iwan Setiawan, S.H., dengan sasaran pengendara sepeda motor, ojek pangkalan, serta masyarakat pengguna kendaraan lainnya.
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait polusi suara akibat penggunaan knalpot tidak standar yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising. Sejumlah knalpot tidak standar berhasil diamankan dan para pengendara diminta untuk langsung menggantinya dengan knalpot standar di lokasi kegiatan.
Selain melakukan penindakan, personel Unit Lantas juga memberikan penyuluhan dan Dikmas Lantas (Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas) kepada masyarakat terkait aturan penggunaan knalpot standar serta pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek Nagreg Kompol Rizal Adam Al Hasan A.S., S.Pd., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan knalpot sesuai standar dan selalu tertib berlalu lintas demi menjaga kenyamanan serta keselamatan bersama,” ujar Kapolsek Nagreg.
Dengan adanya kegiatan penertiban tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
