
Jurnalpolri.my.id- Simalungun- Sumut
SIMALUNGUN – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun kembali menunjukkan ketangguhan dan kecepatan bertindak dalam mengungkap kasus kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam periode 13 hingga 30 Mei 2026, URC Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap 2 laporan polisi dengan mengamankan 5 tersangka, termasuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sempat melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis, 04 Juni 2026, sekira pukul 20.50 WIB. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, dalam menghadirkan institusi yang berintegritas dan humanis demi keamanan masyarakat.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR., CBA., mengungkapkan secara rinci kronologi pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Tiga Tunggu–Tanjung Dolok, Nagori Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Kasus ini berawal pada Sabtu, 09 Mei 2026, sekira pukul 11.40 WIB, saat korban Beckam Siburian (29), warga Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit bernomor polisi BK 6875 TBP.
“Personil Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi dari masyarakat pada pukul 13.00 WIB bahwa pelaku pencurian sedang melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curiannya,” ujar AKP Wisnugraha.
Bertindak cepat, Kanit I bersama anggota Opsnal Jatanras, Kanit Reskrim Polsek Sidamanik, dan dibantu masyarakat segera melakukan pengejaran. Satu pelaku berhasil diamankan di lokasi beserta barang bukti sepeda motor. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua rekannya yang berhasil kabur menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam metalik bernomor polisi BK 1386 WU.
Tim tidak berhenti sampai di situ. Penyelidikan terhadap dua pelaku yang melarikan diri terus diintensifkan. Kerja keras tim terbayar ketika pada pukul 04.30 WIB dini hari, informasi dari masyarakat kembali masuk bahwa kedua pelaku sedang berada di kawasan Perumahan Karang Sari Permai.
“Tim langsung terjun ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut satu unit mobil Toyota Avanza yang mereka gunakan untuk melarikan diri,” ucap AKP Wisnugraha.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus adalah Mario Gurning (20), warga Simpang Koperasi, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar; Anas Rizky (21), beralamat di Perumahan Karang Sari Permai, Jalan Melur No. 1, Kelurahan Tambun Nabolon; serta Ayyash Suhendar (18), warga Jalan Viyata Yuda, Gang Antara, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Ketiganya berstatus belum bekerja. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Revo Fit nomor polisi BK 6875 TBP, satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1386 WU, serta satu buah tas sandang berisi gunting yang diduga digunakan sebagai alat bantu aksi kejahatan.
AKP Wisnugraha menegaskan bahwa URC Sat Reskrim Polres Simalungun akan terus beroperasi tanpa kenal waktu demi memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami siaga dua puluh empat jam dan siap merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan tuntas,” pungkas AKP Wisnugraha Paramaartha.
(F.wijaya)
