
JURNAL POLRI.MY.ID.MAJALENGKA. – Polres Majalengka Polda Jawa Barat mengembalikan sepeda motor milik korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Majalengka. Pengembalian kendaraan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta membantu korban mendapatkan kembali barang miliknya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Majalengka pada Senin (12/10/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Majalengka AKP Yayan Suripna, S.H.
Pengembalian sepeda motor tersebut merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Polres Majalengka mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Kamis (24/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Majalengka Ring Road, Lingkungan Ganjar Asih, Kelurahan Cikasarung, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor. Ketiganya masing-masing berinisial M.M., warga Kecamatan Kasokandel, H.K., warga Kecamatan Sukahaji, dan A.K., warga Kecamatan Rajagaluh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula ketika M.M. menemukan kunci sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Beberapa hari kemudian, M.M. diduga kembali ke lokasi dan mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Sepeda motor tersebut kemudian diduga dijual kepada H.K. dengan harga Rp1.500.000. Selanjutnya, kendaraan itu ditawarkan kembali kepada A.K. untuk diperjualbelikan melalui grup jual beli sepeda motor di media sosial.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2.500.000. Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW warna hijau, satu buah BPKB, empat lembar STNK, serta empat buah kunci kontak sepeda motor berbagai merek.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan kasus yang dilanjutkan dengan pengembalian kendaraan kepada korban merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani tindak pidana sekaligus memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui langkah tersebut, Polres Majalengka berharap dapat membantu meringankan beban korban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepolisian juga terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif melalui penegakan hukum serta peningkatan pelayanan kepada warga.
Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Warga diharapkan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.

Selain itu, masyarakat diminta memastikan kelengkapan dokumen dan kejelasan asal-usul kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli. Jangan mudah tergiur dengan harga kendaraan yang jauh di bawah harga pasaran apabila tidak disertai dokumen yang sah.
Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Majalengka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dan kepedulian dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.
Polisi Bersama Masyarakat.(Didin.M.H).
