
JURNALPOLRI.COM – Semarang, 11 Oktober 2026 – Maraknya oknum yang mengaku sebagai Advokat meresahkan masyarakat pencari keadilan. Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., http://S.Kom., http://M.Kom., http://C.Md., menegaskan pentingnya masyarakat memverifikasi keaslian Advokat melalui Berita Acara Sumpah (BAS).
Belakangan ditemukan modus oknum yang menarik honorarium tinggi dengan mengaku sebagai Advokat, namun setelah kinerjanya dikeluhkan dan dicek legalitasnya, ternyata bukan Advokat yang sah dan tidak memiliki BAS.
“Jika seseorang mengaku Advokat, menerima honor, padahal bukan Advokat yang sah, perbuatannya diduga kuat memenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” tegas Donny Andretti, yang juga Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.
Donny menjelaskan, satu-satunya bukti otentik seseorang adalah Advokat adalah BAS yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi.
“BAS itu ibarat akte kelahiran bagi Advokat. Tanpa BAS, dia bukan Advokat,” jelasnya.
Cara Cek Advokat Asli atau Abal-Abal:
1. Minta BAS-nya. Jangan hanya KTA. Minta file PDF BAS dari Advokat yang bersangkutan.
2. Crosscheck ke Pengadilan Tinggi. Datangi atau hubungi Pengadilan Tinggi yang menerbitkan BAS tersebut untuk memastikan nomor dan namanya tercatat.
3. Waspada BAS Palsu / Editan AI. Saat ini marak BAS hasil editan dan buatan AI yang terlihat sangat mirip aslinya.
Masyarakat yang merasa menjadi korban advokat palsu diminta segera melapor ke pihak Kepolisian dan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Donny menambahkan, untuk menjadi Advokat sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seseorang harus menempuh proses panjang: Lulus S1 Hukum/Syariah/Hukum Islam, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), magang 2 tahun di Kantor Advokat, baru kemudian diajukan Sumpah di Pengadilan Tinggi.
Bagi masyarakat yang ingin berprofesi sebagai Advokat secara resmi dan benar, FERADI WPI membuka program terintegrasi. FERADI WPI saat ini menjalin kerjasama program S1 Hukum daring/online dengan pendampingan mentor hingga lulus tepat waktu, serta menyelenggarakan PKPA, UPA, dan Penyumpahan Advokat sesuai amanat UU.
Informasi pendaftaran dapat menghubungi Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti di WhatsApp: 0852-9238-6636
Pewarta : Yats
