
Polresta Bandung – Untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan mengurangi kebisingan di jalan raya, jajaran Polsek Ibun, Polresta Bandung, melaksanakan penertiban kendaraan roda dua (R2) yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.15 WIB tersebut dilaksanakan di depan Mako Polsek Ibun, Jalan Oma Anggawisastra, Desa Cibeet, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Penertiban dipimpin oleh Bawas Ps Kanit Samapta Polsek Ibun, AIPTU Sutiyana, bersama Kanit Provost AIPTU Jajang Kosasih dan anggota piket fungsi. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati dan menertibkan dua unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus mengurangi kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan warga. Petugas juga mengingatkan para pengendara agar menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan dan senantiasa menghormati hak pengguna jalan lainnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., melalui Kapolsek Ibun IPTU Deny Fourtjahjanto, S.H., menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami mengimbau para pengendara agar menggunakan knalpot sesuai standar dan tidak melakukan modifikasi yang menimbulkan kebisingan. Mari bersama-sama menjaga ketertiban di jalan raya, menghormati kenyamanan warga, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” ujarnya.
Polsek Ibun akan terus mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar kesadaran dalam berlalu lintas semakin meningkat. Dukungan masyarakat diharapkan dapat membantu mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Tutupnya
POLRESTA BANDUNG
POLISI BERSAMA MASYARAKAT
Melindungi, mengayomi dan melayani.
