
JURNALPOLRI.COM – TASIKMALAYA – Setelah kurang lebih 7 (tujuh) tahun berjalan, ke Dua warga Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, bernama (H.LS) dan (MR), yang diduga menjadi korban Iming-iming janji palsu dengan modus Investasi Properti PT Firdaus akhirnya akan menempuh jalur Hukum dengan cara melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian atau Pengadilan Negeri melalui Kuasa Hukum Kantor Advokat Asep Heri Kusmayadi, S.H., M.H. dan Rekan yang beralamat di Jl. Cikunten Indah No.75 Kel. Kahuripan Kota Tasikmalaya, Senin (3/8/2026).

Sementara Menurut keterangan H (LS) dan (MR), mengaku Sudah 7 (tujuh) tahun lamanya, Ia hanya menerima janji palsu dan iming-iming keuntungan ini dan itu, dengan motif atau modus yang sama sehingga Kasus ini akan menyeret 2 (Dua) orang berinisial (AR) dan (P.N), yang ke duanya bersatus Aparatur Sipil Negara (ASN)/Guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berbeda.
Selanjutnya dijelaskan para korban yang berhasil ditemui tim Media JurnalPolri.com, peristiwa tersebut berawal dari sebuah perkenalan melalui seorang tetangga. Dalam pertemuan itu, (A.R.) memperkenalkan diri sebagai bagian dari kelompok pengembang (developer) perumahan di wilayah Kecamatan Karangnunggal.
Diceritakannya, awal mulanya (A.R.) menawarkan kerja sama investasi yang diklaim berkaitan dengan pembangunan perumahan, penyediaan bahan bangunan, hingga kesempatan memperoleh keuntungan dari penjualan unit rumah. Dengan alasan membutuhkan tambahan modal usaha, (A.R.) pun meminjam dana kepada sejumlah orang, di antaranya H (LS), (MR), bahkan beberapa pihak lainnya, dengan iming-iming pembagian keuntungan (sharing profit) yang dinilai cukup menggiurkan.
Namun, para korban mengaku hingga kurang lebih tujuh tahun berlalu dana yang mereka serahkan belum juga dikembalikan. Mereka juga menyatakan telah berkali-kali menerima janji pengembalian yang tidak kunjung terealisasi.
“Dengan bukti-bukti yang kami miliki mulai dari rangkaian alasan kebohongan, mulai dari bukti surat pernyataan, bukti chat WA, Voice Not dan lain-lain yang terus berubah ubah, ini kami nilai sudah tidak menunjukan itikad baik, makanya kami mengambil sikap akhir akan menempuh jalur hukum dan segera membuat laporan resmi agar seluruh fakta dapat diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui Kuasa Hukum kami ,” ungkap kedua korban.
Selain (A.R), dan (P.N) para korban juga menyebut adanya Istri (P.N) yang diduga turut terlibat dalam rangkaian aktivitas tersebut.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan pengakuan para korban dan belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan.
Seiring berjalannya waktu, para korban membeberkan pula, mulai menemukan orang lain yang mengaku mengalami peristiwa serupa. Mereka menilai pola yang digunakan memiliki kemiripan, yakni menawarkan investasi pembangunan perumahan dengan pekerjaan fisik yang memang sempat berjalan, namun menurut mereka tidak berlanjut secara jelas dan pada akhirnya disertai berbagai alasan, seperti perpindahan lokasi proyek.
Atas dasar kesamaan pola tersebut, para korban menduga kasus ini tidak lagi sekadar persoalan wanprestasi atau utang piutang biasa, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana apabila sejak awal terdapat unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tersebut tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Para korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini dengan menelusuri seluruh fakta dan kemungkinan adanya korban lain apabila memang ditemukan kesamaan pola.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak JurnalPolri.com belum memperoleh keterangan maupun hak jawab dari A.R., P.N., maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pengakuan para korban. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Y2T CS
