
JURNAL POLRI.MY.ID.CIREBON. – Komisi III DPRD Kota Cirebon mengambil sikap tegas terkait maraknya biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa selama proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan daftar ulang di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Dewan meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pungutan tersebut.
Pesan utama yang disampaikan jelas: Setiap rupiah yang ditarik dari kantong orang tua harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau, usai menggelar rapat koordinasi strategis bersama Dinas Pendidikan serta para kepala SMPN se-Kota Cirebon di SMP Negeri 1 Cirebon, Jumat (17/7/2026).
Jangan Ada “Target Nominal”
Umar menekankan bahwa sebagai penyelenggara pemerintahan, setiap kebijakan pendidikan harus berlandaskan regulasi yang sah. Ia menyoroti praktik sekolah yang sering kali menyamarkan pungutan wajib dengan dalih sumbangan sukarela.
“Jika sudah ada nilai yang ditentukan atau target nominal tertentu, itu bukan lagi penggalangan dana, tetapi sudah masuk kategori pungutan,” tegas Umar dengan nada serius.
Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, yang secara eksplisit melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Larangan ini berlaku mutlak, bahkan jika biaya tersebut dibungkus atas nama koperasi maupun komite sekolah.
Batas Tipis Antara Sumbangan dan Pungutan
Meski demikian, Umar mengakui adanya ruang bagi partisipasi masyarakat melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengizinkan komite sekolah melakukan penggalangan dana. Namun, ia mengingatkan bahwa mekanisme ini memiliki batasan yang sangat ketat.
Penggalangan dana harus benar-benar bersifat sukarela. Artinya:
- Tidak ada penetapan besaran nominal.
- Tidak ada batas waktu pembayaran yang memaksa.
“Spirit dari aturan ini adalah mendorong partisipasi masyarakat untuk mendukung pendidikan, bukan membebani orang tua dengan kewajiban membayar sejumlah uang,” jelasnya.
Spirit Pemerintah: Pendidikan Dasar Gratis
Umar juga mengingatkan semua pihak tentang komitmen pemerintah saat ini yang mengusung semangat pendidikan dasar gratis. Masyarakat luas memahami bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar adalah tanggung jawab penuh negara.
“Iklim pemerintahan kita hari ini spiritnya adalah gratis. Pendidikan dasar menjadi kewajiban pemerintah. Jadi, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” pungkas Umar.
Dengan tegasnya pernyataan ini, diharapkan seluruh SMPN di Kota Cirebon dapat segera mengevaluasi kembali praktik keuangan mereka demi menciptakan lingkungan pendidikan yang adil, transparan, dan sesuai hukum.
(SUGI MJP)
