
JURNAL POLRI.MY.ID.CIREBON. – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Pemko Cirebon resmi memulai proses pengusulan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi para PPPK yang telah memenuhi syarat masa kerja.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon kini tengah menggencarkan pendataan. Seluruh perangkat daerah diminta untuk segera merekapitulasi nama-nama pegawai yang berhak menerima kenaikan tersebut.
Jadwal Pendataan dan Verifikasi
Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, menjelaskan bahwa jendela waktu untuk pendataan berlangsung mulai 18 hingga 31 Juli 2026.
“Seluruh perangkat daerah kami minta mengusulkan PPPK yang sudah memenuhi syarat masa kerja. Setelah data direkap dan diverifikasi oleh kami, baru akan diterbitkan surat keputusan dan diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai dasar pembayaran,” ujar Budi di kantornya, Kamis (16/7/2026).
Proses verifikasi ini krusial untuk memastikan akurasi data sebelum dana digelontorkan.
Siapa Saja yang Berhak?
Mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023, prioritas penerima KGB tahun ini difokuskan pada dua kategori utama:
- PPPK Penuh Waktu Golongan VII ke atas: Yang telah memiliki masa kerja dua tahun atau mereka yang diangkat pada tahun 2024.
- PPPK Golongan V: Yang telah memiliki masa kerja satu tahun.
Budi menekankan bahwa aturan ini bukan hal baru. Sebagai gambaran, pada tahun lalu Pemkot Cirebon telah berhasil memberikan kenaikan gaji kepada 912 orang PPPK. Rinciannya terdiri dari 691 pegawai golongan VII (angkatan 2023) dan 221 pegawai golongan V (angkatan 2023-2024).
Tantangan Anggaran Daerah
Meski komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan ASN non-PNS tetap ada, pelaksanaan KGB tahun ini tetap mempertimbangkan realitas fiskal daerah.
Budi mengungkapkan bahwa belanja operasional PPPK di Kota Cirebon masih sepenuhnya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan belum dialihkan sepenuhnya melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Oleh karena itu, kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu faktor penentu dalam eksekusi pembayaran ini.
Dengan dibukanya periode pendataan ini, diharapkan para PPPK di Kota Cirebon dapat segera mempersiapkan dokumen pendukung agar proses administrasi berjalan lancar dan tepat waktu.
(Sugi MJP)
