
Bandung – JURNALPOLRI – Sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di jalan raya, Polsek Rancaekek Polresta Bandung kembali menggelar razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) pukul 10.30 WIB di Pertigaan Dangdeur, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek.
Operasi penertiban dipimpin Kanit Lantas Polsek Rancaekek IPTU Asep Dadan dengan melibatkan 16 personel gabungan, terdiri dari anggota Polsek Rancaekek, Koramil Rancaekek, serta personel Satpol PP dan Linmas Kecamatan Rancaekek. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengendara mengenai pentingnya menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil menjaring sebanyak 10 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan situasi lalu lintas yang lebih disiplin dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya, S.H., M.H. menegaskan bahwa penertiban knalpot brong akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menjawab keluhan masyarakat terhadap kebisingan yang ditimbulkan.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara konsisten disertai edukasi kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengajak seluruh pengendara untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama,” ujar Kompol Deny Sunjaya.
Editor : San
