PEMATANGSIANTAR-SUMATERA UTARA.Tindaklanjuti (Tinjut) Laporan Call Center (CC) 110, Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Barat dipimpin Kanit Intel AIPTU Ridwan Lubis respon cepat melakukan pengecekan TKP dan mediasi keributan di Jalan Jeruk Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsianțar, pada Senin 6 Juli 2026 siang pukul : 12.00 Wib.
Kapolseķ Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH mengatakan bahwa awalnya keributan tersebut diterima dari Operator CC 110 Polres Pematangsiantar kemudian langsung respon cepat dilakukan pengecekan ke TKP.
Setelah dilakukan interogasi keributan tersebut berawal selisih paham akibat mematikan saklar hingga padam listrik yang diduga dilakukan Pihak ke II inisial BI (70) selaku abang ipar warga Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.
Akibat Perbuatan tersebut menimbulkan kegaduhan sehingga menimbulkan tidak menyenangkan dan mengakibatkan tindak pidana saling memukul.
Selanjutnya Kanit Intel bersama personil piket membawa Pihak II inisial BI dan Pihak I inisial H br. P (43) selaku adik ipar ke Mako Polseķ Sianțar Barat lalu dilakukan mediasi yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai.
Adanya perdamaian tersebut maka keributan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Keributan tersebut sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai serta masih ada ikatan keluarga antara abang ipar dan adik ipar,” Pungkas IPTU Raja./Humas P Siantar.
(SE.Rento.S)
